Sabtu, 14 Oktober 2017

Lintas FKWI INHIL - Personil Polsek Kemuning menggerebek dan menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning, Jumat (13/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Foto tersangka YL alias MU

Lintas FKWI INHIL - Personil Polsek Kemuning menggerebek dan menangkap seorang laki-laki yang diduga menjadi pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, Dusun Duku Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning, Jumat (13/10/2017) sekira pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial YI alias Mu (20), warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir berhasil di amankan satuan Polsek Kemuning, sedangkan tersangka To pemasok barang haram tersebut warga Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning berhasil melarikan diri sewaktu digerebek.

Personil Polsek Kemuning berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu, 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu, 2 bungkus berisikan 78 butir pil diduga narkotika jenis ekstasi, 1 buah timbangan digital merk Acis, Uang tunai sebesar Rp.400.000 dan 1 buah tas ransel warna biru, tutur Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung melalui Kapolsek Kemuning KOMPOL Taufik Suardi.

Kapolsek juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini berawal dari informasi yang disampaikan oleh warga, bahwa akan ada orang yang bertransaksi narkoba sejens sabu-sabu dan ektasi di Desa Talang Jangkang, Kecamatan Kemuning, dengan ciri-ciri berbadan kurus memakai baju hitam celana jeans.

Kapolsek Kemuning, KOMPOL Taufik Suardi langsung memerintahkan Unit Opsnal Polsek Kemuning untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah mendapat infor masi dari warga Desa Talang Jangkang Kecamatan Kemuning.
Sesampai di tempat penggerebekan ternyata ada seseorang yang sesuai dengan informasi masyarakat, Lelaki yang kemudian mengaku bernama YI alias Mu, diamankan Polsek Kemuning.

Saat digeledah dan di introgasi Polsek Kemuning menemukan di dalam dompetnya 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp. 400.000,-.
Tersangka akhirnya mengakui bahwa barang yang itu adalah sabu-sabu dan uang tunai adalah milik tersangka hasil penjualannya barang haram tersebut.
Menurut keterangan tersangka Yo, diketahui bahwa narkotika tersebut dibeli dari tersangka To di Desa Kemuning Muda Kecamatan Kemuning.

Habis mengintrogasi dan mendapatkan informasi itu, satuan Polsek Kemuning langsung bergerak ke alamat yang disebutkan tersangka Yo, namun tersangka To sudah tidak berada dirumahnya dan melarikan diri.

Dengan disaksikan Kepala Dusun setempat, dilakukan penggeledahan dikediaman tersangka To, dan ditemukan 1 paket besar diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 2 bungkus berisikan pil diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 78 butir.
Sekarang tersangka Yo, dan barang bukti, sudah diamankan di Polsek Kemuning, untuk proses penyidikan lebih lanjut dan sedangkan tersangka To, jadi DPO dan dalam pengejaran Unit Personi Polsek Kemuning.(HERMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini