Lintas FKWI INHIL
FORUM KOMONIKASI WARTAWAN INDRAGIRI HILIR
Jumat, 10 Juli 2026
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di RSUD Puri Husada dilaksanakan kunjungan konsultasi ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau
Selasa, 07 Juli 2026
MPLS Hari Kedua Berlangsung Lancar, Kadisdik Inhil Imbau Sekolah Ciptakan Lingkungan Aman dan kondusif
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir, Abdul Rasyid, S.E., M.Ak., saat dikonfirmasi media ini mengatakan bahwa pada hari kedua para siswa baru masih mengikuti rangkaian kegiatan MPLS. Sementara itu, proses pembelajaran secara efektif bagi seluruh peserta didik akan dimulai pada Senin, 13 Juli 2026, setelah rangkaian MPLS selesai dilaksanakan.
Hari ini masih merupakan hari kedua pelaksanaan MPLS. Kegiatan belajar mengajar secara penuh bagi siswa baru akan dimulai setelah rangkaian MPLS selesai, yakni pada 13 Juli 2026,ujarnya.
Selama pelaksanaan MPLS, para siswa diperkenalkan dengan lingkungan sekolah, dewan guru, tata tertib, budaya sekolah, serta berbagai program yang ada di sekolah masing-masing sebagai bagian dari proses adaptasi di lingkungan pendidikan.
Abdul Rasyid menjelaskan, Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir terus melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan MPLS dan awal tahun ajaran baru agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami memastikan pelaksanaan MPLS berlangsung secara edukatif, ramah anak, serta bebas dari praktik perpeloncoan maupun pungutan liar. Selain itu, kami juga memantau kesiapan sekolah dalam menyelenggarakan proses belajar mengajar,ujar Abdul Rasyid kepada media ini, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, pengawasan Dinas Pendidikan difokuskan pada tiga aspek utama, yakni kesiapan sarana dan prasarana sekolah, pencegahan pungutan liar (pungli), serta kesiapan sekolah dalam mengimplementasikan kurikulum dan mendukung adaptasi mental siswa di lingkungan belajar yang baru.
Lebih lanjut, Abdul Rasyid mengimbau seluruh sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir agar menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk perundungan (bullying).
Saya mengingatkan kepada seluruh kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan agar memastikan tidak terjadi perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik untuk belajar dan berkembang," tegasnya.
Ia berharap seluruh sekolah di Kabupaten Indragiri Hilir dapat membangun budaya saling menghormati, menjaga kebersamaan, serta memberikan perlindungan kepada setiap peserta didik sehingga proses belajar mengajar dapat berlangsung dengan baik sejak awal tahun ajaran baru.
Senin, 29 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bripka Polmar Patroli dan Sambangi Lahan Pertanian Warga
Rabu, 24 Juni 2026
Polres Indragiri Hilir menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, pembacaan press release oleh Kapolres Indragiri Hilir, foto bersama, pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti, serta penutupan.
Dalam pemaparannya, Kapolres Indragiri Hilir menyampaikan bahwa selama periode 1 Januari hingga 24 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 102 laporan polisi dengan jumlah 134 tersangka. Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.794,06 gram sabu, 1.351 butir ekstasi, dan 96,2 gram ganja.
Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.794,06 gram narkotika jenis sabu, 1.351 butir narkotika jenis ekstasi, dan 96,2 gram narkotika jenis ganja. Sebagian barang bukti sebelumnya juga telah dimusnahkan saat pelaksanaan Operasi Antik Tahun 2026.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora menegaskan bahwa kegiatan konferensi pers dan pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen Polres Indragiri Hilir dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir.
Dengan adanya kegiatan ini, masyarakat dapat mengetahui hasil kerja Polres Indragiri Hilir dalam mengungkap kasus narkotika. Kami akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkotika,” ujarnya.
Selasa, 23 Juni 2026
BEA CUKAI TEMBILAHAN MUSNAHKAN BARANG HASIL PENINDAKAN SENILAI RP4,65 MILIAR, SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA RP2.46 MILIAR
Senin, 22 Juni 2026
Siswa MAN 1 Indragiri Hilir Raih Runner Up I Duta GenRe Kabupaten Inhil 2026
Sabtu, 20 Juni 2026
Fun Run Road to Riau Bhayangkara Run 2026 Meriah, Polres Inhil Gaungkan Semangat “Polri untuk Masyarakat”
Selasa, 16 Juni 2026
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir resmi melaksanakan tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Sabtu, 13 Juni 2026
Keluarga besar desa tanjung baru kec tanah Merah mengucapkan selamat milad kabupaten Indragiri hilir yang ke 61 th.
Milad ke-61 Kabupaten Indragiri Hilir, MAN 1 Inhil Dorong Sinergi Akselerasi Pendidikan Unggul
Kamis, 11 Juni 2026
MAN 1 Indragiri Hilir Gelar Seleksi PMBM TP 2026/2027, Jaring Calon Siswa Unggul Melalui Ujian Digital
Polsek tembilahan berserta bhabinkamtibmas AIPDA ALI MARDI.ikut serta laksanakan Penen jagung berserta warga setempat
Sabtu, 06 Juni 2026
panen jagung diDesa Simpang tiga Kec.Enok Ketahanan Pangan dalam Rangka Mendukung Program Asta Cita Menuju Indonesia Maju
Kamis, 04 Juni 2026
desa sungai intan melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa dan Penyerahan Insentif kepada Ketua RW, Ketua RT, Kader Posyandu, serta Kader Pembangunan Manusia (KPM) Kesehatan yang bertempat di Aula Kantor Desa
Selasa, 02 Juni 2026
KAPOLRES INDRAGIRI HILIR AKBP FAROUK OKTORA S.H, S.I.K, PIMPIN GELAR UPACARA PTDH TERHADAP DUA PERSONEL
Indragiri Hilir – Mediainvestigasi.net.- Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personel Polri, Selasa (2/6/2026) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di halaman Mapolres Indragiri Hilir tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres, para pejabat utama, perwira, bintara serta ASN Polres Indragiri Hilir.
Upacara dimulai pada pukul 07.30 WIB dengan rangkaian kegiatan yang berlangsung khidmat dan penuh makna. Prosesi diawali dengan masuknya Komandan Upacara ke lapangan, dilanjutkan penghormatan pasukan, laporan komandan upacara, pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau, hingga prosesi simbolis pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan tidak dengan hormat oleh Inspektur Upacara
Adapun dua personel yang diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau, yakni BRIPKA Andi Roza, personel Unit Samapta Polsek Tanah Merah, berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/183/IV/2026 tanggal 23 April 2026, serta BRIPKA Arani Ade Candra, personel Unit Samapta Polsek Gaung Anak Serka, berdasarkan Keputusan Kapolda Riau Nomor KEP/187/IV/2026 tanggal 29 April 2026
Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir menegaskan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi kepolisian. Menurutnya, pemberian sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga marwah institusi serta mewujudkan Polri yang profesional, modern, dan terpercaya.Kapolres juga menyampaikan bahwa keputusan PTDH bukanlah hal yang mudah karena berdampak tidak hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga terhadap keluarga mereka. Namun demikian, seluruh proses telah melalui tahapan yang panjang, objektif, serta sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Lebih lanjut, Kapolres berharap seluruh personel dapat mengambil hikmah dan pelajaran dari pelaksanaan PTDH tersebut sebagai sarana introspeksi diri agar senantiasa menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi disiplin, serta mematuhi aturan yang berlaku di lingkungan Polri.
Kapolres juga mengingatkan seluruh anggota untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, memperkuat kedisiplinan pribadi, serta menghindari perilaku yang dapat merugikan diri sendiri maupun institusi. Ia menekankan pentingnya setiap personel menjadi teladan bagi keluarga dan masyarakat melalui sikap, tutur kata, dan perilaku yang baik.Kegiatan ini menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri untuk senantiasa menjaga integritas, disiplin, dan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa Upacara PTDH bukan sekadar seremoni administrasi, melainkan bentuk nyata komitmen Polri dalam menegakkan disiplin, integritas, dan akuntabilitas di tubuh organisasi.
Setiap anggota Polri telah mengucapkan sumpah dan menerima amanah negara untuk mengabdi kepada masyarakat. Ketika amanah itu dilanggar dengan tindakan yang bertentangan dengan aturan, kode etik, dan nilai-nilai Tribrata serta Catur Prasetya, maka institusi harus bertindak tegas. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas AKBP Farouk Oktora
Kapolres menambahkan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat merupakan langkah terakhir yang diambil setelah melalui proses pemeriksaan dan pertimbangan yang panjang sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, ia meminta seluruh personel menjadikan peristiwa tersebut sebagai peringatan serius bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi yang harus dipertanggungjawabkan.
Saya tidak ingin ada lagi personel Polres Indragiri Hilir yang mengakhiri kariernya dengan cara seperti ini. Jadikan momen ini sebagai cermin untuk mengevaluasi diri, memperbaiki sikap, meningkatkan disiplin, dan memperkuat komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara. Prestasi dan kehormatan harus diraih melalui kerja keras, loyalitas, dan integritas, bukan justru hilang karena pelanggaran yang dilakukan sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres berharap seluruh personel Polres Indragiri Hilir mampu menjaga nama baik institusi dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, mengedepankan profesionalisme dalam bertugas, serta menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika kepolisian.
Kepercayaan masyarakat adalah modal utama Polri. Kepercayaan itu harus dijaga dan ditingkatkan melalui kinerja yang baik, perilaku yang terpuji, serta komitmen untuk selalu hadir memberikan rasa aman, keadilan, dan pelayanan yang humanis.
Saya berharap seluruh personel dapat mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini dan semakin termotivasi untuk menjadi anggota Polri yang berintegritas, profesional, dan dicintai masyarakat,” pungkas AKBP Farouk Oktora.
Senin, 25 Mei 2026
Siswa-Siswi MAN 1 Indragiri Hilir Sabet Medali di Kejuaraan Nasional Karate Piala Wali Kota Pekanbaru 2026
Sabtu, 16 Mei 2026
Polsek Kuindra Turun ke Lahan, Jagung Desa Teluk Dalam Jadi Simbol Semangat Swasembada Pangan
Rabu, 13 Mei 2026
Bupati Inhil Apresiasi 267 Pedagang Subuh Tegas Dukung Relokasi, Demi Perubahan Besar
Selasa, 12 Mei 2026
diduga ada pungutan penyalahgunaan kantin oknum kepala sekolah MAN 1 INHIL dipertanyakan
Tembilahan, 13 Mei 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terulang kembali dan mencuat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil). Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya pungutan kantin hitungan pendapatan persenan per bulan kepada yang diduga bersifat wajib dan mengikat oleh oknum kepala sekolah.
Sejumlah kantin MAN 1 atas pungutan tersebut karena dinilai memberatkan dan tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun transparansi penggunaan dana.
“Sudah lama berjalan, setiap bulan harus bayar. Tidak jelas untuk apa, tapi kalau tidak bayar seperti ada tekanan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berdasarkan informasi yang beredar, praktik pungutan dikantin oleh oknum kepala sekolah MAN 1 INHIL ini diduga telah berlangsung. Bahkan muncul dugaan adanya pola antar pimpinan sebelumnya, sehingga pungli pungutan kantin tetap berjalan secara rapi dan berkelanjutan.
Secara aturan, pungutan di lingkungan pendidikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan wajib disertai transparansi serta persetujuan orang tua melalui mekanisme yang sah.
Apabila pungutan tersebut terbukti dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.Ancaman hukuman bagi pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan berupa pencopotan jabatan dan tindakan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, khususnya Kementerian Agama sebagai instansi yang membawahi madrasah, serta aparat penegak hukum di wilayah Indragiri Hilir. Penelusuran dan audit menyeluruh diperlukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungutan kantin tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.
Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh salah satu media kepada Kepala Sekolah MAN 1 Inhil melalui nomor WhatsApp 0812771XXXXX. " Saya di tugaskan di MAN ini, dari tahun 2008 kepala sekalahnya H. Kursani almarhum, di lanjutkan oleh kepala berikutnya H. Afrizal, kemudian lanjut lagi Pak H. Abdullah sampai pensiun purna tugas 1 Agustus 2025, 1 Agustus 2025 saya di tunjuk jadi Plt dan tgl 11 Agustus defenitif, sejak kami defenif kami keluarkan kebijakan untuk mentertipkan 1 pintu buat pagar dararurat serta kantin dalam, yang selama ini tidak tertip, alhamdulillah sejak di buat 1 pintu dan kantin dalam semuanya tertip, adapun kesepakatan persen itu sudah menjadi kesepakatan Bapak/Ibu pengelola kantin, ini semua di buat untuk ke maslahatan dan martabat serta wibawah Madrasah, dalam rangka menciptakan Madrasah bermutu serta ber kwalitas. Ujar kata kepala sekolah MAN 1 INHIL
Senin, 11 Mei 2026
Desa Sungai Intan, Kecamatan Tembilahan Hulu melaksanakan kegiatan Apel Pagi Senin yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Sungai Intan
Jumat, 08 Mei 2026
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga menyalurkan makanan yang tidak layak konsumsi kepada siswa SD Negeri 013 Jalan Keritang Ujung, Kabupaten Indragiri Hilir.
Tembilahan – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya menjadi solusi peningkatan gizi bagi pelajar kini menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, pada Jumat (8/5/2026), salah satu dapur MBG di Tembilahan diduga menyalurkan makanan yang tidak layak konsumsi kepada siswa SD Negeri 013 Jalan Keritang Ujung, Kabupaten Indragiri Hilir.