Berdasarkan keputusan internal, terhitung sejak pemberitahuan ini disampaikan, Andi Acok dia bukan anggota FKWI sebagai dalam bentuk, kapasitas, maupun kewenangan apa pun dan tidak berhak memakai perlengkapan FKWI
Dengan demikian, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan, hubungan kerja, dan tidak berhak mengatasnamakan Ke anggota organisasi FKWI INHIL dalam kegiatan jurnalistik, peliputan, konfirmasi, maupun kegiatan lainnya.
Pihak manajemen FORUM KOMUNIKASI WARTAWAN INDRAGIRI HILIR juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, pernyataan, atau aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar tanggal pemberitahuan ini bukan merupakan tanggung jawab KETUA UMUM FKWI R. RIKI SANJAYA PUTRA DAN BENDAHARA UMUM FIRDAUS, apa bila terjadi mengatasnamakan organisasi FKWI akan di tindak lanjuti dan di proses hukum
Kami menghimbau kepada seluruh instansi, narasumber, mitra kerja, dan masyarakat agar tidak memberikan akses, informasi, maupun memfasilitasi kegiatan atas nama kepada yang bersangkutan.
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan menjadi perhatian bersama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini