Senin, 07 September 2026

FKWI Inhil Tegaskan Andi Acok Bukan Anggota, Ancam Jalur Hukum Jika Catut Nama Organisasi

Lintas FKWl INHIL- tembilahan, dengan ini menyampaikan pemberitahuan resmi Pada Hari Selasa (08/09/2026) terkait status yang bukan keanggotaan salah satu nama Andi Acok yang sebelumnya tidak pernah bergabung di organisasi FKWI INHIL.


Berdasarkan keputusan internal, terhitung sejak pemberitahuan ini disampaikan, Andi Acok  dia bukan anggota FKWI  sebagai  dalam bentuk, kapasitas, maupun kewenangan apa pun dan tidak berhak memakai perlengkapan FKWI 

Dengan demikian, yang bersangkutan tidak memiliki keterkaitan, hubungan kerja, dan tidak berhak mengatasnamakan Ke anggota organisasi FKWI INHIL dalam kegiatan jurnalistik, peliputan, konfirmasi, maupun kegiatan lainnya.

Pihak manajemen FORUM KOMUNIKASI WARTAWAN INDRAGIRI HILIR juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan, pernyataan, atau aktivitas yang dilakukan oleh yang bersangkutan di luar tanggal pemberitahuan ini bukan merupakan tanggung jawab KETUA UMUM FKWI R. RIKI SANJAYA PUTRA DAN BENDAHARA UMUM  FIRDAUS, apa bila terjadi mengatasnamakan organisasi FKWI akan di tindak lanjuti dan di proses hukum

Kami menghimbau kepada seluruh instansi, narasumber, mitra kerja, dan masyarakat agar tidak memberikan akses, informasi, maupun memfasilitasi kegiatan atas nama kepada yang bersangkutan.

Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan untuk dapat diketahui dan menjadi perhatian bersama.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini