Kamis, 26 Oktober 2017

Lintas FKWI INHIL - Personel Unit Reskrim Polsek Reteh, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan, SH, MH, mengamankan seorang wanita muda, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering, hari Rabu 25 Oktober 2017, sekira pukul 22.00 WIB, di Lorong Katong Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.



Lintas FKWI INHIL - Personel Unit Reskrim Polsek Reteh, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan, SH, MH, mengamankan seorang wanita muda, yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja kering, hari Rabu 25 Oktober 2017, sekira pukul 22.00 WIB, di Lorong Katong Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir.

Tersangka berinisial AD (20 tahun), warga Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh, dibekuk bersama barang bukti berupa 1 buah dompet motif boneka warna putih orange yang didalamnya diisi uang sebanyak Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah), 5 paket besar diduga ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan lak bening, 1 paket yang diduga ganja kering dibungkus kertas koran, 1 unit timbangan merk Tanita warna orange 1 lembar kartu resmi warna putih dengan angka nomor 4 bergambar love warna merah. (Berat barang bukti ganja diperkirakan sekitar 2.5 kg).

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kapolsek Reteh AKP Suharyono, mengatakan bahwa penangkapan wanita cantik itu, berawal saat warga menginformasikan, bahwa di Lorong Katong, Kelurahan Pulau Kijang, sering terjadi transaksi narkotika sejenis ganja.

Setelah mendapat informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, memastikan kebenaran informasi itu. Ketika waktu menunjukan pukul 22.00 WIB malam, Polisi mendatangi TKP, ungkapnya.

Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, ditemukan 1 unit Timbangan beserta 1 lembar kartu remi, 5 paket besar ganja kering yang ditemukan di belakang pintu kamar tidur tersangka, 1 paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran, ditemukan di rak pakaian, di dalam kamar tersangka, dan sebuah dompet warna putih orange berisikan uang sebesar Rp. 135.000,- (Seratus tiga puluh lima ribu rupiah).

Saat ini tersangka bersama barang bukti, telah diamankan di Polsek Reteh, guna diselidiki lebih lanjut.(HERMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini