Sabtu, 07 Oktober 2017

Lintas FKWI INHIL - Kapolres Inhil ,AKBP Dolifar Menurung menindaklanjuti dan angkat bicara terkait menyebarluasnya video tak senonoh antara sepasang remaja di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, Inhil, Riau, yang telah menyebar luas di jejaring facebook.

Foto video berdurasi 1 men

Lintas FKWI INHIL - Kapolres Inhil ,AKBP Dolifar Menurung menindaklanjuti dan angkat bicara terkait menyebarluasnya video tak senonoh antara sepasang remaja di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, Inhil, Riau, yang telah menyebar luas di jejaring facebook.

Kapolres Inhil Dolifar Menurung meminta agar pennguna sosial media untuk tidak menyebarluaskan video yang berdurasi lebih kurang 1 menit.

Kapolres Inhil Dolifar Menurung, berdasarkan UU PornografiPasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.

Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah bagi penyebar video tersebut.
Kapolres Dolifar Menurung jugj saat ini mengutus tim Siber Polres Inhil agar berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.

Kata Kapolres Inhil Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk saling mesupod agar tidak menyebarluaskan video tersebut tegasnya.(Herman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini