Rabu, 25 Oktober 2017

Lintas FKWI INHIL - Ditengah upaya TNI dan Polri, melakukan mitigasi tentang bahaya bakar hutan, masih ada juga pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab, mencoba untuk memanfaatkan keterbatasan aparat.



Lintas FKWI INHIL - Ditengah upaya TNI dan Polri, melakukan mitigasi tentang bahaya bakar hutan, masih ada juga pihak - pihak yang tidak bertanggung jawab, mencoba untuk memanfaatkan keterbatasan aparat.

Entah karena ketidak tahuan atau karena mencari gampangnya, Af alias Ri (23 tahun), warga Kelurahan Sungai Salak Kecamatan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir, harus berurusan dengan Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, karena tertangkap basah sedang membakar lahannya, Rabu, 18 Oktober 2017.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Reskrim AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dan menangkap seorang laki - laki, yang diduga melakukan pembakaran lahan di Jalan Provinsi Parit 5 Desa Teluk Jira Kecamatan Tempuling, pada hari Rabu, 18/10/2017.

Bermula saat masyarakat mengasi informasi adanya aktifitas tersangka Af yang melakukan pembukaan lahan dengan membakar. Mendapat informasi tersebut, Anggota Unit Tipidter Sat Reskrim dan Polsek Tempuling, langsung mendatangi TKP dan menemukan tersangka sedang mengawasi api di lahan yang yang telah terbakar. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Indragiri Hilir, guna dimintai keteterangan, sebut kasat. 

Untuk memastikan adanya aktifitas pembakaran lahan yang di sengaja, Tim Labfor Polri Cabang Medan didatangkan ke TKP. Tim tersebut yang terdiri dari KOMPOL Yudi Atnis dan KOMPOL Ali Akbar, telah melakukan olah TKP, disaksikan oleh Tersangka dan Kanit Tipidter IPTU Agus Susanto, Selasa, 24/10/2017.

Saat ini, tersangka sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir untuk proses guna penyelidikan lebih lanjut.(HERMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini