Rabu, 08 November 2017

Lintas FKWI INHIL - Setiap Kepala Desa (Kades) harus mampu melakukan tugas yang di amanahkan dari masyarakat, khususnya amanah pembangunan di masing - masing desa dan mengedepankan objektifitas dalam memimpin masyarakat di Desa masing - masing.


Lintas FKWI INHIL - Setiap Kepala Desa (Kades) harus mampu melakukan tugas yang di amanahkan dari masyarakat, khususnya amanah pembangunan di masing - masing desa dan mengedepankan objektifitas dalam memimpin masyarakat di Desa masing - masing.


Pesan tersebut disampaikan oleh Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan pada kegiatan pelantikan 4 (empat) Kepala Desa di Kecamatan Tanah Merah, terdiri dari Kepala Desa Sungai Laut, Kepala Desa Tanjung Baru, Kepala Desa Tanjung Pasir dan Kepala Desa Selat Nama yang berpusat di Desa Sungai Laut, Tanah Merah, Rabu (8/11/2017) siang.

Pasca Pilkades yang diselenggarakan serentak pada tanggal 30 Agustus yang lalu, yg dimenangkan para Kades terpilih janganlah bersikap diskriminatif terhadap masyarakat. Ini yang milih dan yang ini yang tidak memilih saya, pungkas Bupati.

Bupati juga mengatakan, setiap Kepala Desa mesti mengakomodir seluruh masyarakat, terutama amanah pemberian pelayanan publik. Sebab, lanjutnya, seluruh masyarakat berhak atas pelayanan yang diselenggarakan oleh setiap Pemerintah Desa.

Objektifitas dalam pemberian pelayanan publik perlu terus dijaga. Pemerataan pembangunan juga perlu diperhatikan agar  pembangunan dapat terlaksana dengan lancar dan sesuai apa yang kita harapkan, ungkap Bupati.

Bupati juga menginstruksikan para Kepala Desa harus memahami tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) serta peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa nya.
Peraturan yang dinamis menjadi sebuah tuntutan bagi para Kepala Desa untuk senantiasa belajar dan terus memahami agar tidak ada keraguan dalam mengambil keputusan, menentukan arah dan tujuan kebijakan nantinya, pungkas Bupati.

Pemahaman terhadap peraturan dan ketentuan tentang desa dan penyelenggaraan pemerintahan desa yang berlaku, dikatakan Bupati menjadi urgen dengan adanya gelontoran dana pembangunan yang tidak sedikit kepada desa tersebut.

Paling rendah, alokasi dana pembangunan untuk satu desa di Kabupaten Inhil saja senilai Rp. 1,3 Milyar sampai 1,5 milyar. Untuk itu, selain memerlukan perencanaan yang baik untuk realisasi yang efektif dan efisien, juga dibutuhkan pemahaman dan pengetahuan yang matang terhadap aturan dan ketentuan teknis serta langkah yang harus di ambil, tandas Bupati.(HERMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini