Rabu, 15 November 2017

Lintas FKWI INHIL - Rud (39), warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),ketika Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, lansung menggerebek rumahnya, Rabu, 15/11/2017.


Lintas FKWI INHIL - Rud (39), warga Jalan Prof. M. Yamin Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil),ketika Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, lansung menggerebek rumahnya, Rabu, 15/11/2017.


Di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 6 batang ganja, yang ditanam tersangka dalam pot. Selain tanaman, juga ditemukan kertas papir, yang biasa nya digunakan melinting atau menggulung daun ganja tersebut.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, membenarkan penangkapan tersangka. AKP Bachtiar juga mengatakan bahwa penangkapan tersangka ini, berawal dari informasi yang diterima pihaknya, tentang adanya orang yang menanam ganja di kediamannya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat lansung memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan yang mendalam. Dari penyelidikan tersebut, diperoleh informasi yang lebih jelas siapa pelakunya dan dimana ganja tersebut ditanam.

Pengerebekan dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, tersangka lansung diamankan di rumahnya. Disaksikan Ketua RT dan warga setempat, saat pengerebekan ditemukan sejumlah barang bukti berupa tanaman ganja sebanyak 6 batang, yang sengaja ditanam di dalam pot.

Saat ini, tersangka dan barang bukti lansung diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, guna untuk proses penyidikan yang lebih lanjut.(HERMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini