Senin, 06 November 2017


Lintas FKWI INHIL - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, membeku 2 orang laki-laki dan 1 orang perempuan, yang dicurigai menjadi pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, di Jalan Telaga Biru Tembilahan, pada hari Senin, tanggal 6 November sekira 2017, sekira pukul 20.00 WIB.

Adapun identitas tersangka adalah 2 orang laki-laki masing FAP (28 Tahun), seorang  Honorer, warga Jalan Sabilal Muhtadin Tembilahan dan Al (49 Tahun), Wiraswasta, warga Jalan Simpang Tiga Sipin Kota Madya Jambi serta 1 orang perempuan ND (30 Tahun), seorang IRT, warga Jalan Letda Samidi Tembilahan.

Pelaku diciduk beserta barang bukti berupa 1 buah dompet merk Ripcuri yang didalamnya terdapat 1 paket sabu-sabu dibungkus plastik putih bening, 6 butir pil ekstasi warna merah muda merk mahkota, dan uang tunai sebesar Rp. 246.000,- (dua ratus empat puluh enam ribu rupiah), serta 1 set bong terbuat dari botol plastik, dan 2 buah tabung kaca pembakar, 2 buah mancis gas, 1 unit HP Xiaomi warna silver dan 2 unit HP Samsung.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, mengatakan bahwa penangkapan para tersangka ini diawali dari informasi yang dilaporkan oleh masyarakat yang selalu meresahkan, bahwa di rumah tersangka FAP, sering terjadi pesta dan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dolifar Manurung, S.IK, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Bachtiar, SH, setelah mendapat informasi tersebut, lansung memerintah Personel Sat Res Narkoba, untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendalam tentang informasi tersebut.

Dari penyelidikan tersebut, diketahui, bahwa, ada 3 orang pelaku sedang berada di TKP. Saat itulah, Personel Sat Res Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I AIPDA Edi Surya, lansung melakukan penggerebekan terhadap ketiga tersangka. Penggerebekan juga disaksikan Ketua RT dan warga setempat, sewaktu. dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sebagaimana tersebut di atas.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti, sudah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir, untuk proses guna untuk penyidikan lebih lanjut.(HERMAN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini