Sabtu, 09 Desember 2017

Lintas FKWI INHIL - Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap Irfan Irnaldi (22 tahun) kemarin.


Lintas FKWI INHIL - Tim Harat Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir, berhasil menangkap pelaku penikaman terhadap Irfan Irnaldi (22 tahun) kemarin. Pelaku yang berinisial RS alias Hen (23 tahun), warga Jalan Pangeran Hidayat Tembilahan, dibekuk di tempat persembunyiannya, di Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu dinihari, 9/12/2017, sekira pukul 00.30 WIB.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim Polres Indragiri Hilir AKP Arry Prasetyo, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku dibekuk, di rumah keluarganya, tanpa ada perlawanan, terang AKP Arry. 

Kasat menerangkan bahwa pengusutan kasus penganiayaan yang menimpa anggota Sat Pol PP Kabupaten Indragiri Hilir itu, cukup berliku, karena korban yang menderita luka yang cukup parah, sampai saat ini belum banyak keterangan yang didapat.

Berkat kejelian dan kerja keras Tim Harat, pelaku penikaman dapat di ungkap identitasnya, beber Perwira Polisi Balok tiga itu. Berdasarkan keterangan saksi serta bukti di TKP, diketahui salah seorang pelaku adalah RS alias Hen. Pngejaran terhadap pemuda pengangguran itu, sempat menemui jalan buntu, karena setelah menikam korban, pelaku lansung kabur keluar Kabupaten Indragiri Hilir sulit untuk di lacak. 

Tanpa putus asa, Tim Harat dapat akhirnya dapat memperoleh informasi jejak pelaku, dan kemudian lansung meringkus RS alias Hen, di tempat persembunyiannya.  Dalam pemeriksaan awal, RS mengaku sewaktu di introgerasi pelaku penganiayaan bersama Ji, yamasih dalam pengejaran Tim Harat.

Awal kejadian penganiayaan di Jalan Datuk Bandar Tembilahan, Senin, 4/12/2017, sekira pukul 00.05 WIB. Saat itu, Korban Irfan, hendak pulang menuju tempat kostnya, dan melewati tempat pelaku dan Ji, serta 2 orang temannya yang lain yang lagi duduk - duduk sambil mengkonsumsi minuman keras. 

Pelaku merasa tidak senang, karena merasa korban melihat ke arah mereka. Lalu korban diteriaki pelaku. Karena suara teriakan, korban berhenti, tapi tiba - tiba, 2 orang pelaku langsung saja menyerang korban, salah satunya menggunakan senjata tajam berupa sebilah badik. 

Korban yang tidak siap, tidak dapat melakukan perlawanan sama sekali, sehingga mengalami luka tusuk di leher, pipi dan punggung. Pelaku lansung melarikan diri, setelah melihat korban terkapar bersimbah darah. Pelaku terancam pasal 170 KUHP yang berbunyi kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman 7 tahun, pungkas AKP Arry Prasetyo, SH, MH. *Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini