lintas Fkw Inhil -Diduga Minyak Ilegal Bertahun-tahun Melintas di Jalan Lintas Timur, Ketua FKWI Turun ke Lokasi, Dam Truk Digiring ke Polres Namun Disebut Hanya Pelanggaran Administrasi
Kemuning, Inhil – 21 Februari 2026
Dugaan peredaran minyak ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning kembali menuai sorotan. Ketua FKWI, R. Riki Sanjaya, bersama tim media Kiblatriau.com turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi di lapangan.
Di lokasi, tim menemukan satu unit mobil dam truk bernomor polisi BH 8060 MH yang diduga mengangkut minyak ilegal dan terpantau berada di area SPBU Selensen. Kendaraan tersebut diduga membawa minyak dari wilayah Jambi dan melintas menuju wilayah Riau.
Atas temuan itu, Ketua FKWI bersama tim media langsung melaporkan ke Polsek Kemuning. Pihak kepolisian kemudian menurunkan lima personel yang dipimpin oleh AKP Andi Aceh dan melakukan penindakan pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.
Mobil dam truk tersebut sempat digiring ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, muncul kejanggalan setelah sopir kendaraan justru dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan dan LSM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKWI mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi langsung melalui sambungan seluler kepada salah satu oknum polisi. Dalam percakapan tersebut, oknum aparat menyampaikan bahwa kasus tersebut hanya dikenakan pelanggaran administrasi dan tidak masuk unsur pidana.
“Melalui sambungan seluler, oknum polisi itu mengatakan ke saya bahwa ini cuma kena administrasi, tidak ada pidananya, Pak,” ujar R. Riki Sanjaya menirukan pernyataan yang diterimanya.
Pernyataan tersebut semakin memicu pertanyaan dari tim wartawan dan LSM. Pasalnya, kendaraan bermuatan minyak yang diduga ilegal, melintas antarprovinsi, serta tidak disertai kejelasan dokumen resmi, dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang lebih dari sekadar administrasi.
Ketua FKWI menegaskan pihaknya bersama LSM dan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dan membuka dasar hukum yang digunakan sehingga sopir dan kendaraan dapat dilepaskan tanpa proses pidana.
“Kalau memang hanya administrasi, administrasi yang mana? Dasar hukumnya apa? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau permainan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak kepolisian terkait pasal administrasi yang dimaksud maupun status akhir kendaraan dan muatan yang diamankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini