Jumat, 11 Mei 2018

Dua Warga Inhil Diamankan Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir Karna Ketangkapan Memiliki Sabu



 Foto : Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan

Lintas FKWI INHIL - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir bersama Polsek Tembilahan Hulu, mengamankan 2 orang pria diduga memliki sabu - sabu seberat satu ons lebih, bernilai lebih kurang seratus juta rupiah,Jumat 11 Mei 2018.

Saat di konfirmasi Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP Bachtiar, S.H. dan salah seorang tersangka adalah residivis," terang AKP Bachtiar.

Kedua tersangka ES (34), warga Jalan Semampau Tembilahan, dan Sug (29), warga Jalan Lintas Enok,, Kecamatan Seberang Tembilahan, berhasil diamankan dia saat dalam perjalanan, dari Pekanbaru menuju Tembilahan, di Jalan Provinsi, tepatnya didepan Mapolsek Tembilahan Hulu.

Saat ini kedua tersangka danbarang bukti yang berhasil diamankan telah ditangani Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.




*Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini