Foto : Kedua tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan
Lintas FKWI INHIL - Sat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir bersama Polsek Tembilahan Hulu, mengamankan 2 orang pria diduga memliki sabu - sabu seberat satu ons lebih, bernilai lebih kurang seratus juta rupiah,Jumat 11 Mei 2018.
Saat di konfirmasi Penangkapan itu dibenarkan oleh Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian
Rony, S.I.K., M.H., melalui Kasat Res Narkoba Polres Indragiri Hilir AKP
Bachtiar, S.H. dan salah seorang tersangka adalah residivis," terang AKP Bachtiar.
Kedua tersangka ES (34), warga Jalan Semampau Tembilahan, dan Sug (29), warga Jalan Lintas Enok,, Kecamatan Seberang Tembilahan, berhasil diamankan dia saat dalam perjalanan, dari Pekanbaru menuju Tembilahan, di Jalan Provinsi, tepatnya didepan Mapolsek Tembilahan Hulu.
Saat ini kedua tersangka danbarang bukti yang berhasil diamankan telah ditangani Mapolres Indragiri Hilir, guna proses penyidikan lebih lanjut.
*Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini