Kamis, 09 Desember 2021

Oknum Kepala Desa, Nuardi di Indragiri Hilir, Riau ditetapkan tersangka.penggelapan dana desa 800 juta


Lintas FKWI INHIL, Oknum Kepala Desa, Nuardi di Indragiri Hilir, Riau ditetapkan tersangka. Ia ditetapkan tersangka setelah menggelapkan dana desa Rp 800 juta.
Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Dian Setyawan mengatakan Nuardi ditetapkan tersangka pada Senin (6/12) lalu. Setelah ditetapkan tersangka sang Kades langsung ditahan.

"Senin kemarin pukul 10.00 WIB selesai, telah dilakukan penetapan tersangka dan penahanan atas nama Nuardi, Rabu (8/12/2021).


Dian mengatakan pria berusia 48 tahun itu diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi terkait pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Pelanduk tahun anggaran 2020. Nilai anggaran berkisar Rp 1,8 miliar.

"Nilai anggaran Rp 1.855.173.150 di tahun 2020 lalu. Rp 1,8 miliar itu jumlah APBDes, tapi yang dikorupsi sekitar Rp 800 jutaan," kata Dian.

"Modusnya ada yang di-markup dan ada yang fiktif. Sejauh pemeriksaan kami ke tersangka tidak ada dibelikan ke barang, hanya disebut untuk kepentingan pribadi saja," katanya.

Selain kades, penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain. Sebab pemeriksaan masih terus berlanjut usai menetapkan Nuardi sebagai tersangka.

"Pemeriksaan kami masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka-tersangka lain," katanya.

 dengan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 12 huruf i dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.Nuardi dilakukan penahanan di Rutan Polres Indragiri Hilir 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini