Kamis, 09 Desember 2021

Mantan Kepala Desa (Kades) Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri hilir Terdakwa terbukti melakukan korupsi APBDes 2017 sebesar 606 juta

JPU dari Kejaksaan Negeri Inhil, Ade Maulana, menyatakan Terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menuntut terdakwa Yurnalis Iswandi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar JPU di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Irwan Irawan.

Selain penjara, JPU juga menuntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak dapat membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 8 bulan.

JPU juga membebankan Yurnalis membayar uang pengganti kerugian negara Rp606.147.580,80. Dari jumlah itu sudah disetor terdakwa sebesar Rp.210.114.400 ke kejaksaan yang dikompensasikan dengan pengembalian kerugian negara.Satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar biaya pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Atas tuntutan JPU itu, Yurnalis melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) yang diagendakan pada persidangan pekan depan.

JPU dalam dakwaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun Januari 2017 sampai dengan Desember 2017 silam. Ketika itu, Desa Teluk Dalam mendapatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.501.040.000.

Anggaran tersebut antara lain digunakan untuk kegiatan di bidang penyelenggaraan pemerintah, pembangunan dan pembinaan masyarakat.

Diantaranya, pembangunan Jembatan Parit Sungai Subur (RT.13) senilai Rp68.654.700, pembangunan Jembatan Nibung Cabang (RT.14) senilai Rp58.764.900.

Kemudian, pembangunan Tanggul Manual RT.05 RW.02 dengan nilai Rp58.430.000, Tanggul Manual RT.06 RW.02 dengan nilai Rp100.850.000, Tanggul Manual RT.07 RW.02 senilai Rp139.250.000. Lalu, pembangunan Tanggul Manual RT.08 RW.02 senilai Rp148.310.000, Tanggul Manual RT.09 RW.02 senilai Rp98.570.000, Tanggul Manual RT.010 RW.02 senilai Rp. 110.630.000 dan pembangunan Tanggul Manual RT.011 RW.02 senilai Rp169.910.000.

Namun dalam pelaksanaan kegiatan fisik itu, terdakwa selaku Kades justru melaksanakan sendiri. Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku Kepala Desa tanpa melibatkan Perangkat Desa khusunya Kaur Pembangunan serta tidak melibatkan Perangkat Badan Permusyarawatan Desa (BPD) selaku pengawas kegiatan Desa.

Akibatnya, terjadi kekurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi pada pekerjaan fisik tersebut. Sehingga dalam kegiatan pembangunan fisik di Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2017 terdapat selisih perhitungan sebesar Rp571.713.830.

Selain itu, untuk kegiatan pengadaan barang dan jasa peralatan kantor sebesar Rp34.434.250. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Terhadap Kepala Desa Teluk Dalam pada Desa Teluk Dalam Kecamatan Kuala Indragiri Kabupaten Indragiri Hilir Tahun Anggaran 2017 Nomor : 018/INSP-KH/IX/2018 tanggal 17 September 2018 yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten Indragri Hilir telah mengakibatkan kerugian Negara cq. Pemerintah Desa Teluk Dalam sejumlah Rp606.147.580.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini