Kunjungan konsultasi dari RSUD Puri Husada Tembilahan ke RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau, merupakan langkah strategis untuk mengadopsi praktik terbaik khususnya terkait persiapan visitasi akreditasi pada tanggal 10/07/2026 Jumat.
dalam kunjungan konsultasi yang di hadiri direktur rumah sakit RSUD Puri Husada Tembilahan dr. H. Firman Nurdiansah, M.Ked, Sp.THT-KL, M.M, dan Hastia Heria, S. GZ ( kabid pelayanan medis) serta Winda Adinda, SH, MH (kasubag kepegawaian) dan staf lainya,
tata kelola badan layanan umum daerah (BLUD) serta pengembangan layanan kesana lanjutkan seperti jantung dan pembuluh darah
Melalui kolaborasi dengan RSUD Arifin Achmad Provinsi Riau yang berstatus Rumah Sakit Kelas B Pendidikan dan pusat rujukan tertinggi di Riau, RSUD Puri Husada Tembilahan dapat meninjau langsung standar operasional prosedur (SOP) dan kelengkapan regulasi. Kunjungan ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pelayanan rawat jalan dan layanan khusus.
Selain itu, kedua belah pihak juga secara aktif menjalin kerja sama strategis untuk memperkuat jejaring rujukan medis se-Provinsi Riau.
Berdasarkan peraturan menteri kesehatan (Permenkes) nomor 6 tahun 2026 tentang rumah sakit, klarifikasi tidak menggunakan kelas A/B/C/D Kategori kini didasarkan pada kemampuan pelayanan per kelompok yang terdiri dari tingkat: paripurna, utama, madaya, Dan dasar.
Kesiapan Sistem Unit Pelayanan Jantung (Cath Lab)
Pelayanan jantung intervensi (Cath Lab) merupakan salah satu pilar krusial dalam program prioritas nasional (kardiovaskuler). Tata kelola yang harus dipenuhi meliputi
Fasilitas & Peralatan: Ketersediaan ruang tindakan Cath Lab yang memenuhi standar proteksi radiasi dan persyaratan mutu alat kesehatan.
SDM Kesehatan: Wajib didukung oleh Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah (Sp.JP) konsultan intervensi, perawat mahir/terlatih, serta teknisi elektromedis
Layanan Intensif: Fasilitas Cath Lab harus disinergikan dengan ruang perawatan intensif khusus
°Persiapan Tata Kelola Rumah Sakit Sesuai Permenkes 6/2026
Manajemen rumah sakit wajib menyesuaikan tata kelola (clinical dan corporate governance) dalam masa transis
Pemetaan Ulang Kemampuan: Menyusun profil pelayanan dan menginventarisasi ulang sarana, SDM, serta prosedur per kelompok layanan spesifik, seperti kardiologi, neurologi, dll.
Peraturan Internal (Hospital Bylaws): Menyusun ulang Peraturan Organisasi Rumah Sakit serta Peraturan Staf Medis yang mengatur mekanisme kredensial klinis, etika, dan disiplin.
Kewajiban Digitalisasi: Memastikan operasional dan rekam medis digital terintegrasi secara penuh dengan platform SATUSEHAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini