Selasa, 12 Mei 2026

diduga ada pungutan penyalahgunaan kantin oknum kepala sekolah MAN 1 INHIL dipertanyakan


Tembilahan, 13 Mei 2026 — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terulang kembali dan mencuat di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Indragiri Hilir (Inhil). Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan adanya pungutan  kantin hitungan pendapatan persenan per bulan kepada yang diduga bersifat wajib dan mengikat oleh oknum kepala sekolah.

Sejumlah  kantin MAN 1 atas pungutan tersebut karena dinilai memberatkan dan tidak memiliki kejelasan dasar hukum maupun transparansi penggunaan dana.

“Sudah lama berjalan, setiap bulan harus bayar. Tidak jelas untuk apa, tapi kalau tidak bayar seperti ada tekanan,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Berdasarkan informasi yang beredar, praktik pungutan dikantin oleh oknum kepala sekolah MAN 1 INHIL ini diduga telah berlangsung. Bahkan muncul dugaan adanya pola antar pimpinan sebelumnya, sehingga pungli pungutan kantin tetap berjalan secara rapi dan berkelanjutan.

Secara aturan, pungutan di lingkungan pendidikan tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, setiap bentuk sumbangan harus bersifat sukarela, tidak mengikat, dan wajib disertai transparansi serta persetujuan orang tua melalui mekanisme yang sah.

Apabila pungutan tersebut terbukti dilakukan secara paksa dan tanpa dasar hukum, maka dapat dikategorikan sebagai pungutan liar. Dalam konteks hukum, tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu.

Ancaman hukuman bagi pelaku tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, sanksi administratif juga dapat dijatuhkan berupa pencopotan jabatan dan tindakan disiplin sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak terkait, khususnya Kementerian Agama sebagai instansi yang membawahi madrasah, serta aparat penegak hukum di wilayah Indragiri Hilir. Penelusuran dan audit menyeluruh diperlukan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.

Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah terkait dugaan pungutan kantin tersebut. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci penting agar kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan tetap terjaga.

Upaya konfirmasi telah dilakukan oleh salah satu media kepada Kepala Sekolah MAN 1 Inhil melalui nomor WhatsApp 0812771XXXXX. " Saya di tugaskan di MAN ini, dari tahun 2008 kepala sekalahnya H. Kursani almarhum, di lanjutkan oleh kepala berikutnya H. Afrizal, kemudian lanjut lagi Pak H. Abdullah sampai pensiun purna tugas 1 Agustus 2025, 1 Agustus 2025 saya di tunjuk jadi Plt dan tgl 11 Agustus defenitif, sejak kami defenif kami keluarkan kebijakan untuk mentertipkan 1 pintu buat pagar dararurat serta kantin dalam, yang selama ini tidak tertip, alhamdulillah sejak di buat 1 pintu dan kantin dalam semuanya tertip, adapun kesepakatan persen itu sudah menjadi kesepakatan Bapak/Ibu pengelola kantin, ini semua di buat untuk ke maslahatan dan martabat serta wibawah Madrasah, dalam rangka menciptakan Madrasah bermutu serta ber kwalitas. Ujar kata kepala sekolah MAN 1 INHIL

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mari membangun Inhil dan tinggalkan komentar berita keritik dan saran anda dengan bijak disini