Minggu, 22 Februari 2026

Diduga Angkut Minyak Ilegal,Truk Diamankan di Polsek Kemuning: FKWI Soroti Dugaan Hanya Dikenai Sanksi Administratif dan adanya kerja sama

lintas Fkw Inhil -Diduga Minyak Ilegal Bertahun-tahun Melintas di Jalan Lintas Timur, Ketua FKWI Turun ke Lokasi, Dam Truk Digiring ke Polres Namun Disebut Hanya Pelanggaran Administrasi
Kemuning, Inhil – 21 Februari 2026
Dugaan peredaran minyak ilegal yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di Jalan Lintas Timur Kecamatan Kemuning kembali menuai sorotan. Ketua FKWI, R. Riki Sanjaya, bersama tim media Kiblatriau.com turun langsung ke lokasi untuk memastikan informasi di lapangan.
Di lokasi, tim menemukan satu unit mobil dam truk bernomor polisi BH 8060 MH yang diduga mengangkut minyak ilegal dan terpantau berada di area SPBU Selensen. Kendaraan tersebut diduga membawa minyak dari wilayah Jambi dan melintas menuju wilayah Riau.
Atas temuan itu, Ketua FKWI bersama tim media langsung melaporkan ke Polsek Kemuning. Pihak kepolisian kemudian menurunkan lima personel yang dipimpin oleh AKP Andi Aceh dan melakukan penindakan pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB.
Mobil dam truk tersebut sempat digiring ke kantor kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, muncul kejanggalan setelah sopir kendaraan justru dilepaskan tanpa proses hukum lanjutan, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di kalangan wartawan dan LSM.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKWI mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan konfirmasi langsung melalui sambungan seluler kepada salah satu oknum polisi. Dalam percakapan tersebut, oknum aparat menyampaikan bahwa kasus tersebut hanya dikenakan pelanggaran administrasi dan tidak masuk unsur pidana.
“Melalui sambungan seluler, oknum polisi itu mengatakan ke saya bahwa ini cuma kena administrasi, tidak ada pidananya, Pak,” ujar R. Riki Sanjaya menirukan pernyataan yang diterimanya.
Pernyataan tersebut semakin memicu pertanyaan dari tim wartawan dan LSM. Pasalnya, kendaraan bermuatan minyak yang diduga ilegal, melintas antarprovinsi, serta tidak disertai kejelasan dokumen resmi, dinilai berpotensi melanggar ketentuan hukum yang lebih dari sekadar administrasi.
Ketua FKWI menegaskan pihaknya bersama LSM dan media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia juga meminta aparat penegak hukum bersikap transparan dan membuka dasar hukum yang digunakan sehingga sopir dan kendaraan dapat dilepaskan tanpa proses pidana.
“Kalau memang hanya administrasi, administrasi yang mana? Dasar hukumnya apa? Ini harus jelas agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran atau permainan,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi tertulis dari pihak kepolisian terkait pasal administrasi yang dimaksud maupun status akhir kendaraan dan muatan yang diamankan.

Senin, 16 Februari 2026

bantuan Ketahanan pangan Desa Perigi Raja kecamatan Kuindra kab Inhil tahun anggaran 2024

Anggaran 2024, desa perigi raja kecamatan Kuindra kabupaten Indragiri hilir, yaitu ada 5 dusun dalam 5 dusun berbeda beda permintaan  yaitu 1 dusun  jaring dan 4 dusun ada ayam, sampan pengadaan tangki semprot angkung dan bantuan lainya,

Dari musyawarah, tokoh masyarakat dan sesuai rapat BPD, RT, RW  untuk semua masyarakat, dalam hal rapat tidak kepala desa yang menentukan tetapi ditentukan bersama sama,bantuan pompong ini merupakan bagian dari program ketahanan pangan desa tahun 2024.

Penyerahan dilakukan oleh Kepala Desa Murdi,se dan Babinsa, dan disaksikan masarakat setiap dusun, dengan adanya bantuan dari kepala desa sangat bermanfaat bagi masyarakat tentu menambah nilai ekonomi di desa pergi raja kecamatan Kuindra kabupaten Indragiri hilir 

"Alhamdulillah program yang diberikan kepala desa pergi raja pak Murdi sangat mempermudah pekerjaan para petani, dengan adanya pengadaan tangki semprot ini mempermudah masarakat membasmi gulma hama tanaman,

"Pompong sudah lengkap dengan mesin. Sudah siap dipakai nelayan untuk pergi menangkap ikan," katanya.

Dengan adanya bantuan tersebut, kepala desa Murdi,se  berharap bisa membantu meningkatkan penghasilan nelayan. Tim

Minggu, 15 Februari 2026

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian

lintas FKWi Inhil -Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan kembali melaksanakan razia rutin kamar hunian sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, Jumat (13/02/2026). Kegiatan yang menyasar kamar 07, 10, dan 11 Blok Mahoni ini dilaksanakan mulai pukul 08.00 hingga 09.00 WIB, diawali dengan briefing kepada seluruh tim pengamanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta regulasi terkait tata tertib dan pengamanan Lapas dan Rutan.


Razia dilakukan dengan mengeluarkan seluruh warga binaan dari kamar hunian untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan oleh petugas.Tim kemudian memeriksa seluruh bagian kamar secara menyeluruh dan teliti guna memastikan tidak terdapat barang terlarang. Sementara itu, warga binaan dikumpulkan di lapangan untuk diberikan pengarahan terkait pentingnya menjaga ketertiban dan mematuhi aturan yang berlaku di dalam Lapas.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan sejumlah barang yang tidak seharusnya berada di dalam kamar hunian, yakni 6 sendok besi, 1 kipas angin, 8 paku, 7 botol kaca, 2 gunting kuku, dan 1 cermin kaca. Selanjutnya, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, bersama Kasi Administrasi Kamtib dan jajaran keamanan memberikan pengarahan kepada warga binaan. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan agar tidak ada pelanggaran, terutama terkait narkotika,Handpone ilegal dan minuman keras,serta menekankan bahwa pelanggaran berat akan dikenakan sanksi disiplin sesuai ketentuan.


Kegiatan razia dan pengarahan berlangsung aman dan kondusif. Hasil kegiatan telah dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut. Lapas Tembilahan berkomitmen untuk terus melaksanakan razia rutin secara berkala sebagai upaya menjaga stabilitas keamanan serta mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang tertib dan kondusif. Tim

Jumat, 13 Februari 2026

FKWI INHIL ketua dan tim turun kelapangan, membagikan nasi Jumat berkah

Forum komunikasi wartawan Indragiri hilir (FKWI)-membagikan  Nasi Jumat berkah masakan Padang, tim FKWI INHIL  membagikanya dengan semangat, dalam itungan menit,smua nasi ludes di bagikan ke warga yang melintas di jalan jendral Sudirman dengan senang nya orang sampai berebutan, tembilahan Jum'at 13/02/2026.

kegiatan Jumat berbagi ini sangat membantu masarakat, ketua Raja Riki Sanjaya putra dan tim sangat merasa senang, dan bangga atas kegiatan ini,karena banyak, membantu, masyarakat kecil, seperti tukang ojek, sopir angkot,pemulung bahkan sopir sopir lainya ujarnya.

Sedekah di hari Jumat niscaya akan memberikan pertolongan yang tidak akan pernah bisa diduga. Tidak akan membuat seseorang jatuh miskin, bersedekah justru dikatakan mampu mendatangkan rezeki yang lebih banyak lagi.


"Barangsiapa yang bersedekah dengan senilai satu butir kurma dari hasil usaha yang halal dan Allah tidak menerima kecuali yang halal, maka Allah menerima dengan tangan kananNya. Kemudian Allah SWT mengembakbiakkan sedekah itu untuk orang yang bersedekah. Seperti salh satu diantara kalian mengambakbiakkan anak kudanya sehingga semakin banyak sampai seperti gunung," (Hadits Riwayat Bukhari dan Muslim).tim FKWI INHIL 

Kamis, 12 Februari 2026

Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel

 Lintas FKWI INHIL Polres Indragiri Hilir melaksanakan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tujuh personel, pada Kamis (12/02/2026) sekira pukul 07.30 WIB hingga selesai, bertempat di Halaman Mapolres Indragiri Hilir.

Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dan dihadiri oleh Wakapolres Indragiri Hilir Kompol Maitertika, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara serta ASN Polres Indragiri Hilir.

Rangkaian upacara diawali dengan Komandan Upacara memasuki lapangan dan mengambil alih pasukan, dilanjutkan Inspektur Upacara memasuki mimbar upacara, penghormatan pasukan, serta laporan Komandan Upacara. Prosesi PTDH ditandai dengan pembacaan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau dan pemberian tanda silang pada foto personel yang diberhentikan oleh Inspektur Upacara. Upacara kemudian dilanjutkan dengan amanat, doa, serta penghormatan terakhir sebelum Inspektur Upacara meninggalkan mimbar.


Adapun tujuh personel yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Riau, yakni:

KEP/473/X/2025 tanggal 27 Oktober 2025 sebanyak 1 personel, atas nama Bripka Dedi Holmes, yang melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri karena dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
KEP/580/XII/2025 tanggal 15 Desember 2025 sebanyak 5 personel, yaitu Aipda Fitri Febriadi, Bripka Yan Mahendra, Bripka Silvia Syahroni, Brigpol Yamin Arianda, dan Brigpol Maraguna Tambunan. Pelanggaran yang dilakukan meliputi tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap serta pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam PPRI Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022, termasuk hasil tes urine positif narkoba.
KEP/8/I/2026 tanggal 19 Januari 2026 sebanyak 1 personel atas nama Bripka Hasudungan, yang melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 karena meninggalkan tugas secara tidak sah lebih dari 30 hari kerja berturut-turut.

Dalam amanatnya, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, menyampaikan bahwa pelaksanaan PTDH merupakan wujud komitmen pimpinan dalam menegakkan disiplin serta memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin maupun kode etik kepolisian.


Keputusan ini terasa berat dan menyedihkan karena berdampak bukan hanya kepada personel yang bersangkutan, tetapi juga kepada keluarga dan institusi. Namun seluruh proses telah melalui tahapan panjang, penuh pertimbangan, dan berpedoman pada koridor hukum yang berlaku,” tegas AKBP Farouk Oktora.

Kapolres juga mengingatkan seluruh personel untuk mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa tersebut sebagai bahan introspeksi diri, agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai peraturan yang berlaku.

Ia turut menekankan pentingnya meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai benteng diri dari perbuatan menyimpang, serta menjaga kedisiplinan, sikap, dan perilaku agar terhindar dari arogansi, individualisme, dan sikap apatis, sehingga mampu menjadi teladan bagi keluarga maupun masyarakat.

Jumat, 06 Februari 2026

kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 lapas Tembilahan

Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas Tahun 2026 pada Kamis, 05 Februari 2026. Kegiatan ini berlangsung khidmat di Aula Dr. Sahardjo dan diikuti oleh Kalapas, Pejabat Struktural dan seluruh jajaran pegawai sebagai bentuk keseriusan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penandatanganan komitmen bersama ini merupakan langkah awal dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Kegiatan diawali dengan penyampaian arahan pimpinan yang menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas dan fungsi pemasyarakatan.

Seluruh pejabat struktural dan perwakilan pegawai secara bergantian melakukan penandatanganan dokumen komitmen sebagai simbol kesiapan dan kesanggupan untuk mendukung penuh program pembangunan zona integritas. Momentum ini juga menjadi pengingat bersama bahwa perubahan budaya kerja harus dimulai dari komitmen individu yang kemudian diperkuat secara kolektif.

Melalui penandatanganan komitmen bersama ini, Lapas Kelas IIA Tembilahan berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kepercayaan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus menjadi tonggak awal dalam mewujudkan lingkungan kerja yang berintegritas, berorientasi pada pelayanan, dan bebas dari praktik korupsi di tahun 2026. 

PDAM TEMBILAHAN INHIL RIAU TERSENDAT

Lintas FKWI INHIL - Warga Kota Tembilahan INHIL, Riau, mulai mengeluhkan tersendatnya pengaliran air bersih dari PDAM di tengah musim kemarau berkepanjangan.

Sejumlah warga mengaku aliran air PDAM tidak lagi mengalir lancar seperti biasanya. Kondisi tersebut sudah dirasakan sejak beberapa waktu terakhir dan diperparah dengan sulitnya mendapatkan pasokan air tangki karena tingginya permintaan.

“Biasanya setiap hari airnya mengalir meski pelan. Sekarang bisa sampai satu hari tidak ada air ujar Nita, warga Jalan telagabiru parit 10, Jumat (6/2).

Akibat kondisi tersebut, Nita terpaksa menghemat untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mandi anak dan mencuci peralatan makan.

Ia mengaku harus menghemat air bersih di kerenakan PDAM tidak berjalan lancar bahkan bisa tersendat dan tidak jalan sama sekali. Herman


Minggu, 01 Februari 2026

Lapas Tembilahan, razia rutin di setiap sel tahanan, disita Sejumlah Barang Terlarang di kamar hunian

Lintas FKWI INHIL– Lapas Kelas IIA Tembilahan melaksanakan razia rutin kamar hunian Blok Mahoni kamar 13 pada Senin, 2 Februari 2026, sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban. Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00 hingga 09.00 WIB ini diawali dengan briefing kepada seluruh petugas yang terlibat guna memastikan pelaksanaan berjalan sesuai prosedur dan standar pengamanan yang berlaku.

Razia dilakukan dengan mengeluarkan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari kamar hunian untuk menjalani pemeriksaan badan, dilanjutkan dengan penggeledahan menyeluruh pada setiap sudut ruangan. Selama kegiatan berlangsung, para WBP dikumpulkan di lapangan Lapas untuk menjaga kondusivitas situasi. Petugas kemudian menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.

Adapun hasil sitaan dalam razia tersebut berupa 7 sendok besi, 3 botol kaca, dan 5 kabel liar. Setelah kegiatan penggeledahan, Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Prayitno, bersama Kasi Administrasi Kamtib dan jajaran pengamanan memberikan pengarahan kepada para WBP. Dalam arahannya, Kalapas menegaskan larangan keras terhadap pelanggaran berat, khususnya terkait narkotika dan minuman keras, yang dapat berujung pada sanksi disiplin tegas.

Kasi Adm. Kamtib turut mengimbau seluruh WBP agar bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya lingkungan Lapas yang aman dan kondusif. Kegiatan razia dan pengarahan berjalan tertib serta lancar. Selanjutnya, hasil kegiatan dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Riau sebagai bentuk pertanggungjawaban dan tindak lanjut pembinaan serta penguatan pengamanan.