Senin, 22 Desember 2025

FKWI Inhil Turut Berdukacita atas Wafatnya Orang Tua Sekretaris FKWI


INHIL- Keluarga Besar Forum Komunitas Wartawan Inhil (FKWI) menyampaikan rasa duka cita dan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya orang tua dari Zulkarnain, Sekretaris FKWI Inhil.

Almarhum bernama Maharum bin Ibrahim, lahir di Bakau, Aceh INHIL pada 31 Desember 1947. Almarhum meninggal dunia hari ini pada tanggal 22/12/2025  pukul 15.20 WIB, setelah mengembuskan napas terakhirnya di salah satu rumah sakit di Pekanbaru, Riau.

Ketua Forum Komunitas Wartawan Inhil (FKWI), Riki SP, secara pribadi maupun atas nama seluruh anggota FKWI Inhil menyampaikan rasa duka cita yang sedalam-dalamnya atas kepergian almarhum.

“Kami keluarga besar FKWI Inhil turut berbelasungkawa atas wafatnya orang tua dari saudara Zulkarnain. Semoga almarhum husnul khatimah, diampuni segala dosanya, dan mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,” ujar Riki SP.


Ia juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan, khususnya Zulkarnain beserta keluarga, diberikan ketabahan, kesabaran, serta kekuatan dalam menghadapi cobaan tersebut.

Atas nama Keluarga Besar Forum Komunitas Wartawan Indragiri Hilir-Riau Riki SP menyampaikan doa terbaik dan penghormatan terakhir kepada almarhum Maharum bin Ibrahim, seraya berharap seluruh amal ibadah almarhum diterima dan mendapat balasan pahala yang berlipat ganda dari Allah SWT.(Riki SP)

Rabu, 17 Desember 2025

Ketua UMUM FORUM KOMUNIKASI WARTAWAN INDRAGIRI HILIR,(,FKWI)inhil Sampaikan Ucapan Selamat MUSDA KKSS Inhil:KE -VIII BPD KKSS KAB. INHIL


INHIL -Ketua umum Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Riki Sanjaya Putra, menyampaikan ucapan selamat serta dukungan kepada para calon Ketua Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Indragiri Hilir menjelang pelaksanaan Musyawarah Daerah (MUSDA) KKSS Inhil.

MUSDA KKSS Inhil dijadwalkan akan digelar pada kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Aula Hotel Harmoni, Tembilahan. Kegiatan tersebut menjadi momentum penting dalam menentukan arah kepemimpinan KKSS di Kabupaten Indragiri Hilir ke depan.

Riki Sanjaya Putra menyampaikan bahwa sebagai ketua umum forum komunikasi wartawan Indragiri Hilir, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan MUSDA KKSS agar berjalan dengan lancar, tertib, dan penuh semangat kebersamaan.

Menurut Riki, antarorganisasi dan komunitas di Inhil perlu saling mendukung dan bersinergi demi kemajuan daerah. Ia berharap ketua KKSS yang terpilih nantinya mampu merangkul seluruh elemen masyarakat serta berkontribusi positif bagi pembangunan dan persatuan di Indragiri Hilir.

“Organisasi harus saling mendukung untuk memajukan daerah kita,” ujar Riki.

MUSDA KKSS Inhil diharapkan dapat menghasilkan kepemimpinan yang solid, harmonis, dan berdaya, serta mampu menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal masyarakat di Kabupaten Indragiri Hilir.RIKI SP

Senin, 15 Desember 2025

bea cukai tembilahan melakukan pemusnahan barang bukti, rokok dan minuman keras serta hp Tanpa cukai

Lintas FKWI INHIL-Kepala BC  bersama Bupati ketua DPR Kapolres dan  Forkopimda saat pemusnahan barang yang menjadi milik negara. 

 Kantor BC  TBH melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai, Selasa 16.12.2025 di belakang  halaman Kantor Bea Cukai TBH.

Kepala BC TBH Setiawan Rosyidi, menjelaskan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama periode Juni hingga November 2025 di wilayah kerja Bea Cukai Tembilahan yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

“Barang hasil penindakan yang telah berstatus BMMN tersebut terdiri atas 2.118.090 batang rokok ilegal, 25.200 mililiter Minuman Mengandung Etil Alkohol,1.094 unit handphone berbagai tipe, 30 pcs sparepart handphone, 30 pcs screenguard, serta 3 pack sparepart handphone lainnya,.


Pemusnahan dilakukan dengan metode perusakan fisik agar seluruh barang tidak dapat digunakan kembali. Rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibelah menjadi dua kemudian dibenamkan, sementara handphone dimusnahkan dengan cara dibelah dua dan direndam menggunakan air garam.

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan oleh perwakilan Pemerintah Daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, serta instansi terkait lainnya sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas. Dari penindakan tersebut, Bea Cukai Tembilahan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp1.612.658.340 di bidang cukai dan Rp1.494.570.000 di bidang kepabeanan.

Terkait penindakan handphone dan aksesoris, Setiawan mengungkapkan kronologinya bermula pada 14 Agustus 2025. Saat itu, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tembilahan menerima informasi intelijen mengenai pengeluaran handphone dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Batam tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan.

 Pinang–Tembilahan dengan sarana angkut SB Terubuk Express. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan pemeriksaan di perairan Sungai Perak, Kabupaten Indragiri Hilir, dan menemukan 7 koper, 6 tas ransel, serta 5 karton berisi handphone dan aksesoris.

Tindakan ini juga  kami lakukan untuk memastikan barang-barang yang melanggar ketentuan tidak kembali beredar di pasaran.  tidak hanya mengurangi kerugian  negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang yang yang tdk adil kata Setiawan kepala BC TBH.

Setiawan juga menegaskan komitmen Bea Cukai TBH untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan kerjasama dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Kami juga harapkan kerjasama dan dukungan  masyarakat melalui penyampaian informasi agar pengawasan di lapangan semakin optimal,” ucap Setiawan rasidi

Sebagai garda terdepan dalam pengamanan perbatasan dan penerimaan negara, BC TBH akan terus menjalankan pengawasan secara konsisten, mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang ada.dan akan selalu mendukung terciptanya usaha yang sehat dan berkeadilan.RIKI LINTAS FKWI

Jumat, 12 Desember 2025

KANTOR CAMAT ENOK HABIS DILALAP SIJAGO MERAH

Lintas FKWI Inhil- Kantor Camat Enok habis tak bersisa dilalap sijago merah sekitar pukul 15:00.wib Tgl 12.12.2005.

Menurut warga diduga api bermula dari konsleu arus pendek hingga mengeluar kan pecikan api dan pada akhirnya membesar.

Api sulit di jinakkan karna alat pemadam seadanya karna muklin lama tidak digunakan sehingga tidak berfungsi dengan baik.

Satuan Polsek dan Babinsa Kecamatan Enok ikut serta memadamkan api tapi apakan daya api lebih cepat membesar.

Untuk sementara tidak ada korban jiwa dan kerugian di tapsir puluhan juta rupiah *HERMAN*

Kamis, 11 Desember 2025

Ketua FKWI Inhil Bantah Pernah Buat Pernyataan Menyudutkan Ketua IWO Riau


TEMBILAHAN -Ketua Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI), Riki Sanjaya Putra (Riki SP), memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang menyebut dirinya mengeluarkan pernyataan yang menyudutkan Ketua IWO Provinsi Riau, Muridi Susandi.

Riki dengan tegas membantah seluruh isi pemberitaan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan apa pun terkait isu yang dimuat sejumlah media.

“Tidak benar kalau saya berstatemen seperti itu. Itu bukan statement dari saya. Sepatah kata pun saya tidak ada memberikan komentar. Selama ini kami berhubungan baik dengan Bang Muridi Susandi, Ketua IWO Riau. Saya juga sering meminta pendapat beliau, selalu bertukar pikiran. Jadi jangan adu domba saya dengan beliau,” tegas Riki SP.

Riki menilai pemberitaan yang beredar berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merusak hubungan baik yang selama ini terjalin antara dirinya dan Muridi Susandi. Karena itu, ia meminta media untuk lebih berhati-hati dalam memuat informasi dan tetap mengedepankan prinsip verifikasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Sementara itu, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Riau, Muridi Susandi, juga menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan isu rencana eksekusi agunan debitur.

Muridi menegaskan bahwa kehadirannya di lokasi eksekusi bukan sebagai Ketua IWO, melainkan sebagai anggota keluarga pemenang lelang yang memiliki hak hukum terhadap objek agunan.

Klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan sejumlah pemberitaan yang menafsirkan kehadirannya sebagai representasi organisasi IWO dan bahkan menuduh adanya tindakan intimidasi.

Muridi menegaskan bahwa tidak ada intimidasi, tekanan, atau provokasi yang dilakukan dirinya. Ia menyebut tuduhan tersebut tidak benar dan dapat menyesatkan publik.

Peristiwa tersebut berlangsung di lokasi pelaksanaan eksekusi agunan debitur yang berada di bawah pengawasan instansi berwenang dan sesuai dengan ketentuan hukum. Muridi hadir sepenuhnya atas dasar kapasitas pribadi.

Dalam klarifikasinya, Muridi Susandi menyoroti adanya pihak debitur yang mengaku sebagai wartawan, yang dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan identitas profesi wartawan.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak membawa nama IWO, tidak dalam rangka tugas jurnalistik, dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku.

Muridi juga meminta media yang sebelumnya memberitakan isu tersebut untuk memuat Hak Jawab secara proporsional sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU Pers No. 40 Tahun 1999.

“Demi menjaga profesionalitas pers, objektivitas pemberitaan, dan mencegah opini publik yang keliru, saya menyampaikan Hak Jawab ini,” ujar Muridi Susandi.

Muridi mengapresiasi media yang bersedia memuat klarifikasi ini dan menegaskan komitmen IWO terhadap profesionalisme jurnalistik.

Dengan dua klarifikasi ini, baik dari Ketua FKWI Inhil Riki SP maupun Ketua IWO Riau Muridi Susandi, diharapkan publik mendapatkan informasi yang akurat serta tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merugikan berbagai pihak.

Selasa, 09 Desember 2025

R.RIKI SP ketua umum FKWI telah menyusun struktur baru yang akan menjalankan tugasnya dengan prinsip tegas dan komitmen untuk masyarakat

Lintas FKWI INHIL Tembilahan, Riau – Forum Komunikasi Wartawan Indragiri Hilir (FKWI) telah menyusun struktur baru yang akan menjalankan tugasnya dengan prinsip tegas dan komitmen untuk masyarakat. Dalam acara penyusunan nyusun pengurus baru menegaskan peran wartawan sebagai "pilar keempat" yang berperan penting dalam kehidupan bernegara.
 
Ketua umum FKWI yang baru R.RIKI SP menjelaskan, struktur baru akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat dan segenap instansi yang ada di Indragiri hilir. "Kami bertekad untuk menjadi jembatan informasi yang akurat, transparan, dan bertanggung jawab," ujarnya.
 
Tanpa ragu, R.RIKI SP ketua umum FKWI menegaskan prinsip yang akan dipegang teguh oleh seluruh anggotanya: "ketua FKWI berbicara benar jika itu benar dan akan bicara salah jika itu salah". Prinsip ini diharapkan menjadi landasan dalam menjalankan tugas wartawan untuk memberitakan fakta dan melindungi kepentingan publik,dan siap besenergi ke semua elemen demi tercapainya kemajuan Inhil dan Indonesia bersatu.
 
adapun nama nama ke pengurusan FKWI yang baru sudah di susun dan ditetapkan oleh pengurus FKWI masa bakti 2025.2028 .ungkap R.RIKI SANJAYA PUTRA ketua umum FORUM KOMUNIKASI WARTAWAN INHIL (FKWI)
 

Sabtu, 06 Desember 2025

Penyitaan Sepihak BRI Tembilahan kepada nasabah Muhammad Ali.Nasabah Klaim Tak Pernah Terima Somasi Lengkap

Lintas FKWI INHIL- DPC LSM Elang Mas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengecam keras tindakan dugaan eksekusi dan penyitaan sepihak yang dilakukan Bank BRI KC Tembilahan terhadap properti atas nama nasabah Muhammad Ali. Sikap tegas ini disampaikan Ketua DPC, Sahroni, setelah munculnya pemberitaan viral dan ditemukannya baliho lelang dengan tanda “TERJUAL” pada rumah nasabah dengan SHM No. 2096, luas tanah 319 m², lokasi Jalan Lintas Desa Bagan Jaya, dengan harga limit Rp 300.000.000.

Menurut Sahroni, tindakan ini merupakan perbuatan semena-mena dan tidak bermoral karena diduga dilakukan tanpa melalui proses yang benar serta tanpa kesepakatan dengan debitur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.

Terjadi tindakan semena-mena tanpa moral, tanpa kesepakatan, dan tidak melalui proses eksekusi sebagaimana mestinya. Ini jelas melanggar ketentuan UU Fidusia,” tegas Sahroni.

Nasabah: Baru Terima SP 1, SP 2 dan SP 3 Tidak Pernah Ada,Nasabah atas nama Muhammad Ali, yang meminjam uang sekitar Rp 300 juta di BRI dan telah membayar angsuran secara aktif selama 2 tahun dengan cicilan Rp 2.250.000 per bulan, mengaku sangat terkejut ketika pada 20 Agustus 2024 tiba-tiba menerima surat pemberitahuan bahwa rumahnya sudah ada yang membeli.

Muhammad Ali mengatakan:
Ia hanya menerima SP 1
SP 2 dan SP 3 tidak pernah diterima
Proses penjualan rumah tidak melalui konfirmasi atau persetujuan
Tidak ada mediasi ataupun pertemuan resmi sebelum rumah dilelang,Penjualan rumah saya tidak melalui persetujuan. SP dua dan tiga tidak pernah saya terima. Tiba-tiba rumah sudah dikatakan terjual,” ujarnya.

Hal ini memperkuat dugaan bahwa proses lelang dilakukan tidak melalui prosedur resmi sebagaimana aturan perbankan dan UU Fidusia.
LSM: BRI Tembilahan Harus Perbaiki Kinerja dan Transparansi

Ketua DPC LSM Elang Mas Inhil, Sahroni, meminta pihak terkait di BRI KC Tembilahan segera memperbaiki kinerja terutama dalam hal transparansi kepada seluruh debitur.
BRI sebagai kreditur wajib memberikan penjelasan kepada debitur tentang status kredit, termasuk jika terjadi kredit macet atau gagal bayar. Bukan bertindak semena-mena dan mengeksekusi sesuka hati tanpa memikirkan dampaknya,” ujar Sahroni.

Ia menegaskan tindakan tersebut tidak pantas dicontoh oleh bank mana pun, terlebih dilakukan tanpa proses somasi lengkap.

Desak Kasus Diusut Tuntas,
Sahroni meminta aparat penegak hukum dan seluruh instansi terkait untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur oleh BRI KC Tembilahan.Kami meminta pelaku yang melawan hukum ditindak seadil-adilnya. Nasabah harus mendapat keadilan dan kejadian seperti ini jangan sampai terulang lagi,” tegasnya.

Beberapa nasabah lain juga dilaporkan merasa dirugikan oleh proses lelang rumah yang dilakukan tanpa melibatkan mereka secara langsung.Sahroni mendesak pimpinan BRI KC Tembilahan maupun BRI Pusat untuk segera menyelesaikan kasus ini dengan penuh tanggung jawab.

Syarat Rumah Bisa Dilelang Bank (Sebagaimana Ketentuan Umum)Sesuai aturan, rumah nasabah hanya bisa dilelang jika.
Syarat Rumah (Jaminan)
SHM/HGB lengkap
IMB, PBB terbaru
Tidak dalam sengketa
Kondisi fisik layak
Lokasi jelas dan memiliki akses infrastruktur
Syarat Debitur
Identitas lengkap: KTP, KK, NPWP, dll.
Slip gaji / penghasilan
Rekening koran
Bukti perjanjian kredit
Status kredit macet lebih dari 270 hari
Harus menerima somasi minimal 3 kali

Prosedur Resmi
1. Analisis kredit dan jaminan
2. SP 1, SP 2, SP 3
3. Pengajuan lelang ke KPKNL
4. Lelang resmi oleh negara / balai lelang berizin
5. Hasil lelang digunakan untuk melunasi utang
Kelebihan dikembalikan ke nasabah
Kekurangan tetap wajib dibayar nasabah